Status Pisah Harta (PH) memungkinkan suami dan istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang memenuhi syarat hukum. Panduan ini fokus pada persiapan dokumen digital, pengisian Coretax, dan validasi NIK tahun 2026.
Definisi PH & Beda dengan MT
PH berlaku bagi pasangan yang ingin pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dengan landasan perjanjian tertulis pemisahan harta dan pendapatan yang sah (biasanya di hadapan notaris dan didaftarkan sesuai ketentuan).
Berbeda dengan Memilih Terpisah (MT): MT adalah pilihan administratif tertentu tanpa memerlukan perjanjian pisah harta semacam PH โ syarat dan akibatnya mengikuti aturan yang berlaku. Gambaran umum: NPWP untuk Istri dan NPWP Keluarga (Family Tax Unit).
Dokumen Pendukung (Digital)
Siapkan berkas jelas (PDF/JPG) antara lain:
- KTP pemohon (istri).
- Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi hubungan keluarga.
- salinan NPWP/NIK suami (kartu digital atau tangkapan layar resmi).
- Surat Perjanjian Pemisahan Harta sesuai yang berlaku secara hukum.
- Surat pernyataan atau dokumen lain yang mensyaratkan DJP untuk menyatakan kesediaan menjalankan hak dan kewajiban pajak secara independen โ ikuti format terbaru di formulir.
Langkah Registrasi Coretax 2026
Urusan utama dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id (layanan lama semacam ereg.pajak.go.id dapat mengarah ke Coretax โ ikuti kanal resmi yang ditampilkan DJP).
- Buat akun: email aktif, verifikasi tautan/notifikasi dari DJP.
- Pilih perorangan / individual.
- Status perkawinan: kawin, lalu pilih eksplisit Pisah Harta (PH) pada kategori yang tersedia.
- Isi NIK suami sebagai rujukan kepala unit keluarga bila sistem meminta (Head of Family Tax Unit NIK).
- Data ekonomi: sumber penghasilan (karyawan, profesional, usaha), kode KLU, metode pembukuan (sering pencatatan sederhana jika relevan). Lihat panduan kode KLU.
- Verifikasi biometrik: foto wajah / pengenalan wajah sesuai alur Dukcapil.
- Centang pernyataan kebenaran data lalu kirim permohonan (submit application).
Panduan umum: cara daftar NPWP online โ aktivasi akun Coretax.
Validasi & Pasca Registrasi
- Biaya Rp 0 untuk pendaftaran melalui kanal resmi.
- Data valid: NIK istri dan suami harus konsisten dengan data kependudukan; sinkronisasi DukcapilโDJP harus berhasil agar permohonan dapat diproses. Baca pemadanan NIKโNPWP.
- Notifikasi: kartu NPWP digital biasanya dikirim melalui email; kebijakan kartu fisik/pengiriman mengikuti ketentuan operasional DJP terbaru.
Dampak Pajak Status PH
Dengan PH, suami dan istri umumnya masing-masing memiliki NPWP/NIK sendiri dan menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah sesuai penghasilan dan harta masing-masing sebagaimana dipisahkan dalam perjanjian dan ketentuan perpajakan yang berlaku โ bukan lagi satu SPT gabung seperti skenario default bergabung.
SPT Tahunan orang pribadi biasanya jatuh tempo paling lambat 31 Maret tahun berikutnya; untuk 2026 dapat berlaku relaksasi tenggat tertentu (misalnya hingga akhir April 2026 untuk tahun pajak 2025) sesuai keputusan DJP โ cek batas waktu SPT 2026.
Perhitungan pajak, PTKP, dan pelaporan harta mengikuti UU PPh dan peraturan pelaksanaannya; konsultasikan dengan konsultan pajak untuk ilustrasi angka konkret.
Penyelesaian Masalah
NIK tidak ditemukan / validasi gagal: sering terkait KK yang belum memuat pasangan secara konsisten atau data belum sinkron. Lakukan pemutakhiran di Dukcapil setempat atau saluran resmi. Panduan: error NIK tidak terdaftar.
OTP tidak masuk: periksa sinyal, folder spam, nomor/email, gunakan fitur kirim ulang OTP resmi; hubungi Kring Pajak 1500200 jika berulang.
Artikel Terkait
Dengarkan podcast kami
Siap Daftar NPWP?
Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.
Panduan Daftar NPWP โ