๐ŸŒ Transfer Pricingยทโฑ 8 menit membacaยทDiperbarui: April 2026

Panduan Transfer Pricing Indonesia 2025/2026

Aturan transfer pricing terbaru: ambang batas pendapatan, prinsip kewajaran, dan kewajiban dokumentasi.

Apa Itu Transfer Pricing?

Transfer pricing (penetapan harga transfer) merujuk pada harga yang ditetapkan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dengan anak perusahaan, atau antara perusahaan-perusahaan dalam satu kelompok usaha (grup). Transaksi ini dapat meliputi penjualan barang, pemberian jasa, pemberian pinjaman, pengalihan harta tidak berwujud, atau transaksi lainnya.

Dalam konteks perpajakan Indonesia, transfer pricing menjadi isu krusial karena penetapan harga yang tidak wajar antar pihak berelasi dapat digunakan untuk menggeser laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, DJP mengatur secara ketat bagaimana transaksi antar pihak berelasi harus ditetapkan harganya.

Indonesia telah menyelaraskan ketentuan transfer pricing-nya dengan panduan internasional yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui OECD Transfer Pricing Guidelines, yang merupakan standar global yang paling banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia.

Dasar Hukum: PMK-172/PMK.03/2023

Regulasi Utama Transfer Pricing Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah regulasi transfer pricing yang paling komprehensif dan terkini di Indonesia. PMK ini mulai berlaku efektif untuk tahun pajak 2024 dan menggantikan PMK-213/PMK.03/2016 serta PMK-22/PMK.03/2020.

PMK-172/2023 membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya, antara lain:

  • Penyempurnaan definisi hubungan istimewa dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
  • Penyesuaian ambang batas kewajiban dokumentasi transfer pricing yang lebih terperinci.
  • Penambahan ketentuan mengenai transaksi keuangan antar pihak berelasi, termasuk pinjaman, garansi, dan manajemen kas terpusat (cash pooling).
  • Panduan mengenai restrukturisasi bisnis antar pihak berelasi.
  • Penyempurnaan ketentuan mengenai Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
  • Penyelarasan lebih lanjut dengan panduan OECD terbaru, termasuk panduan pasca-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).

Selain PMK-172/2023, ketentuan transfer pricing juga diatur dalam beberapa regulasi pelengkap, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran DJP yang memberikan panduan teknis lebih rinci mengenai penerapan ketentuan transfer pricing.

Definisi Hubungan Istimewa

Berdasarkan Pasal 18 UU PPh dan PMK-172/2023, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Kepemilikan atau penguasaan: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih.
  2. Penguasaan manajemen atau teknologi: Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
  3. Hubungan keluarga: Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Dalam konteks multinasional, penting untuk diketahui bahwa hubungan istimewa dapat terbentuk tidak hanya melalui kepemilikan saham secara langsung, tetapi juga melalui struktur kepemilikan tidak langsung yang kompleks, perjanjian antar pemegang saham, atau instrumen derivatif yang memberikan hak kendali efektif atas suatu entitas.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yang merupakan padanan bahasa Indonesia dari arm's length principle (ALP), adalah prinsip dasar dalam transfer pricing yang menyatakan bahwa harga dalam transaksi antar pihak berelasi harus sebanding dengan harga yang akan disepakati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding.

Secara sederhana, PKKU mensyaratkan bahwa ketika dua perusahaan dalam satu grup melakukan transaksi satu sama lain, harga yang ditetapkan harus sama dengan harga yang akan berlaku jika kedua perusahaan tersebut adalah pihak yang independen dan tidak saling terafiliasi.

Analisis PKKU dilakukan melalui serangkaian langkah yang sistematis:

  1. Identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan penetapan pihak yang diuji (tested party).
  2. Analisis kesebandingan (comparability analysis) dengan mempertimbangkan karakteristik barang/jasa, analisis fungsi dan risiko, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis.
  3. Pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat berdasarkan kondisi transaksi.
  4. Identifikasi transaksi pembanding (comparable transactions atau comparable companies) yang memenuhi standar kesebandingan.
  5. Penentuan harga atau laba wajar berdasarkan data pembanding yang telah diidentifikasi, termasuk penentuan rentang kewajaran (arm's length range).

Siapa yang Wajib Patuh terhadap Ketentuan Transfer Pricing?

Tidak semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi diwajibkan untuk memenuhi seluruh ketentuan dokumentasi transfer pricing. PMK-172/2023 menetapkan ambang batas (threshold) tertentu yang menentukan tingkat kewajiban kepatuhan.

Secara umum, kewajiban transfer pricing berlaku bagi:

  • Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi di luar negeri (transaksi afiliasi lintas batas).
  • Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi di dalam negeri, namun dalam kondisi tertentu (misalnya satu pihak menikmati fasilitas pajak atau tarif pajak berbeda).
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan transaksi dengan kantor pusat atau cabang lain di luar Indonesia.

Tabel Ambang Batas Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing

Berikut adalah ringkasan ambang batas yang menentukan jenis dokumentasi transfer pricing yang wajib disiapkan oleh Wajib Pajak Indonesia berdasarkan PMK-172/2023:

Kriteria Wajib PajakAmbang BatasKewajiban Dokumentasi
Nilai transaksi afiliasi (barang berwujud per jenis)> Rp 50 miliar/tahunWajib menyiapkan Local File (Dokumen Lokal)
Nilai transaksi afiliasi (jasa, royalti, pinjaman, dll per jenis)> Rp 20 miliar/tahunWajib menyiapkan Local File (Dokumen Lokal)
Penghasilan bruto Wajib Pajak> Rp 50 miliar/tahunWajib menyiapkan Master File (Dokumen Induk)
Penghasilan bruto konsolidasi grup> Rp 11 triliun/tahunWajib menyampaikan Country-by-Country Report (CbCR/LKPB)

Catatan: Threshold di atas adalah panduan umum. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk penerapan spesifik pada situasi Anda.

Metode Transfer Pricing yang Diakui DJP

PMK-172/2023 mengakui penggunaan metode-metode transfer pricing yang sejalan dengan panduan OECD. Pemilihan metode dilakukan berdasarkan prinsip "most appropriate method" (metode yang paling tepat) sesuai dengan karakteristik transaksi yang dianalisis. Berikut adalah metode-metode yang dapat digunakan:

Metode Tradisional (Transaction-Based Methods)

  • Comparable Uncontrolled Price (CUP) / Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Tidak Mempunyai Hubungan Istimewa: Metode ini membandingkan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang sebanding yang dilakukan oleh pihak independen. CUP adalah metode yang paling langsung dan diutamakan apabila tersedia data pembanding yang memadai. Paling umum digunakan untuk transaksi komoditas, produk standar, atau pinjaman antar perusahaan.
  • Cost Plus Method (CPM) / Metode Harga Pokok Plus: Metode ini menetapkan harga wajar dengan menambahkan markup yang wajar atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia barang atau jasa dalam transaksi afiliasi. Umumnya digunakan untuk transaksi manufaktur kontrak, jasa rutin, atau penjualan produk setengah jadi.
  • Resale Price Method (RPM) / Metode Harga Jual Minus: Metode ini dimulai dari harga jual kepada pihak independen, kemudian dikurangi margin kotor yang wajar untuk mendapatkan harga transfer yang wajar. Biasanya digunakan untuk transaksi distribusi di mana distributor tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap produk.

Metode Berbasis Laba (Transactional Profit Methods)

  • Transactional Net Margin Method (TNMM) / Metode Laba Bersih Transaksional: Metode yang paling banyak digunakan dalam praktik. TNMM membandingkan marjin laba bersih dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan marjin laba bersih dari transaksi sebanding yang dilakukan oleh perusahaan independen. Indikator tingkat laba (profit level indicator/PLI) yang umum digunakan meliputi rasio laba operasi terhadap penjualan, biaya, atau aset.
  • Profit Split Method (PSM) / Metode Pembagian Laba: Metode ini membagi laba gabungan yang diperoleh dari transaksi afiliasi antara pihak-pihak berelasi berdasarkan kontribusi ekonomi masing-masing pihak. Biasanya digunakan ketika kedua pihak berkontribusi secara signifikan melalui harta tidak berwujud yang unik dan berharga, sehingga tidak ada pembanding yang memadai.

Dokumentasi Transfer Pricing yang Diperlukan

Wajib Pajak yang memenuhi ambang batas kewajiban dokumentasi wajib menyiapkan tiga tingkatan dokumentasi (three-tier documentation approach) sesuai dengan PMK-172/2023:

1. Dokumen Induk (Master File)

Master File berisi informasi mengenai grup usaha secara keseluruhan, yang mencakup:

  • Struktur organisasi dan bagan kepemilikan grup
  • Uraian kegiatan usaha yang dilakukan oleh anggota grup
  • Harta tidak berwujud yang dimiliki grup
  • Aktivitas keuangan dan hubungan keuangan antar anggota grup
  • Posisi keuangan dan pajak konsolidasi grup

2. Dokumen Lokal (Local File)

Local File berisi informasi lebih rinci mengenai transaksi afiliasi Wajib Pajak di Indonesia, yang mencakup:

  • Uraian kegiatan usaha Wajib Pajak Indonesia
  • Informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan
  • Analisis kesebandingan (comparability analysis)
  • Pemilihan dan penerapan metode transfer pricing
  • Data keuangan yang mendukung analisis

3. Laporan per Negara (Country-by-Country Report / CbCR)

CbCR atau Laporan Keuangan Berdasarkan Per-Negara (LKPB) wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan entitas induk dari grup multinasional dengan total penghasilan bruto konsolidasi lebih dari Rp 11 triliun. CbCR berisi alokasi penghasilan, pajak, dan kegiatan bisnis per negara dari seluruh anggota grup. Informasi lebih lengkap tersedia di Panduan Country-by-Country Reporting (CbCR) Indonesia.

Untuk panduan lengkap mengenai penyusunan Master File dan Local File, termasuk format dan isi yang dipersyaratkan, baca artikel Master File dan Local File: Panduan Dokumentasi Transfer Pricing.

Batas Waktu Dokumentasi Transfer Pricing

Perhatian: Dokumentasi Harus Siap Sebelum SPT Disampaikan

Kesalahpahaman yang umum terjadi adalah anggapan bahwa dokumentasi transfer pricing harus dilampirkan bersama SPT Tahunan. Hal ini tidak benar. Dokumentasi transfer pricing (Master File dan Local File) tidak dilampirkan pada SPT Tahunan, namun harus sudah tersedia dan siap disajikan pada saat SPT Tahunan disampaikan. Dokumen-dokumen ini baru wajib diserahkan kepada DJP apabila diminta dalam rangka pemeriksaan pajak.

Batas waktu: Dokumentasi transfer pricing harus sudah selesai disusun paling lambat pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan (31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan). Apabila diminta oleh pemeriksa pajak, Wajib Pajak diberikan waktu maksimal 1 bulan untuk menyerahkan dokumentasi tersebut.

Wajib Pajak juga diwajibkan untuk menyertakan ikhtisar (summary) dokumen transfer pricing dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Ikhtisar ini berisi informasi ringkas mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan, metode yang digunakan, dan kesimpulan analisis transfer pricing.

Untuk CbCR, batas waktu penyampaiannya mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu 30 April setelah tahun pajak berakhir. Namun, apabila Wajib Pajak bukan merupakan entitas pelapor (karena entitas induk ada di luar negeri), maka CbCR cukup disampaikan oleh entitas induk kepada otoritas pajak di negara domisilinya, yang kemudian akan dipertukarkan dengan DJP melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis (AEOI/CbCR Exchange).

Sanksi Ketidakpatuhan Transfer Pricing

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan transfer pricing dapat berakibat pada berbagai sanksi administratif dan risiko koreksi pajak yang signifikan:

  • Koreksi harga transfer: DJP berwenang untuk mengoreksi harga transaksi afiliasi yang tidak memenuhi PKKU dan menetapkan pajak yang terutang berdasarkan harga yang dianggap wajar. Koreksi ini dapat berdampak material terhadap kewajiban pajak Wajib Pajak.
  • Denda administrasi: Apabila Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumentasi transfer pricing dalam jangka waktu yang ditentukan setelah diminta oleh pemeriksa, dapat dikenakan denda administrasi.
  • Sanksi bunga: Atas jumlah pajak yang kurang bayar akibat koreksi transfer pricing, dikenakan sanksi bunga sesuai dengan ketentuan UU KUP yang berlaku.
  • Kenaikan tarif denda: Dalam kondisi tertentu, apabila Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif atau tidak menyampaikan dokumentasi yang memadai, tarif denda yang dikenakan dapat lebih tinggi.

Selain sanksi formal, ketidakpatuhan transfer pricing juga dapat meningkatkan risiko dilakukannya pemeriksaan pajak yang lebih mendalam dan berkepanjangan, yang pada gilirannya akan menambah beban biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Advance Pricing Agreement (APA)

Transaksi dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Perusahaan yang beroperasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan melakukan transaksi dengan pihak berelasi di luar KEK perlu memberikan perhatian khusus pada ketentuan transfer pricing. Hal ini dikarenakan perusahaan di KEK seringkali menikmati fasilitas pajak berupa tarif PPh yang lebih rendah atau bahkan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.

DJP memiliki kewenangan untuk mengoreksi transaksi antara perusahaan di KEK dengan pihak berelasi di luar KEK apabila harga yang ditetapkan tidak memenuhi PKKU, bahkan ketika transaksi tersebut terjadi antara pihak-pihak yang keduanya berada di Indonesia.

Advance Pricing Agreement (APA)

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara DJP dengan Wajib Pajak mengenai harga atau metode penentuan harga yang akan diterapkan pada transaksi afiliasi untuk periode tertentu di masa mendatang. APA memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak karena menetapkan secara pasti metode atau harga yang dianggap memenuhi PKKU, sehingga mengurangi risiko sengketa transfer pricing di kemudian hari.

Terdapat dua jenis APA yang tersedia di Indonesia:

  • Unilateral APA: Perjanjian yang hanya melibatkan DJP dan Wajib Pajak Indonesia. Cocok untuk transaksi yang tidak memerlukan koordinasi dengan otoritas pajak asing.
  • Bilateral/Multilateral APA: Perjanjian yang melibatkan DJP, Wajib Pajak Indonesia, dan otoritas pajak dari negara(negara) lain yang menjadi pihak dalam transaksi afiliasi. Memberikan perlindungan dari pajak berganda dan kepastian yang lebih komprehensif.

Proses pengajuan APA di Indonesia relatif panjang dan memerlukan persiapan yang matang. Namun bagi perusahaan multinasional dengan volume transaksi afiliasi yang signifikan, APA dapat menjadi investasi yang berharga untuk meminimalkan ketidakpastian dan risiko sengketa pajak jangka panjang.

Rekomendasi: Mulai Persiapan Dokumentasi Sejak Awal Tahun

Penyusunan dokumentasi transfer pricing yang komprehensif dan berkualitas tinggi memerlukan waktu dan sumber daya yang signifikan. Mulailah proses ini sejak awal tahun pajak berjalan, jangan menunggu hingga mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pertimbangkan untuk melibatkan konsultan pajak yang berpengalaman di bidang transfer pricing untuk memastikan kepatuhan yang optimal dan meminimalkan risiko koreksi DJP.

Artikel Terkait

Dengarkan podcast kami

0:000:00

Siap Daftar NPWP?

Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.

Panduan Daftar NPWP โ†’