๐ŸŒ Transfer Pricingยทโฑ 8 menit membacaยทDiperbarui: April 2026

Persyaratan Master File dan Local File

Dokumen wajib Transfer Pricing bagi perusahaan dengan transaksi afiliasi > 50 miliar IDR.

Master File dan Local File adalah dokumentasi utama transfer pricing sesuai Aksi 13 BEPS OECD, yang di Indonesia dioperasionalkan melalui PMK-172/PMK.03/2023 tentang prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Artikel ini merangkum ambang batas domestik, isi berkas, jadwal penyediaan, dan perspektif perbandingan internasional (ilustratif). Gambaran umum TP Indonesia: panduan transfer pricing.

Kewajiban di Indonesia (PMK-172)

Wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak berhubungan istimewa harus menyusun dokumentasi ketika memenuhi kriteria dalam PMK (ambang berdasarkan tahun pajak sebelumnya, sesuai penyempurnaan regulasi). Secara konseptual, kewajiban menyusun Master File dan Local File muncul bila terdapat transaksi terkait dan terpenuhi salah satu ambang (ringkasan pola yang umum dibahas):

  • Pendapatan bruto tahun sebelumnya lebih besar dari sekitar Rp50 miliar (sesuai nilai pasti di PMK).
  • Atau nilai transaksi dengan pihak berelasi pada tahun sebelumnya melebihi sekitar Rp20 miliar untuk barang berwujud.
  • Atau melebihi sekitar Rp5 miliar untuk jasa, bunga, royalti, dan/atau bentuk transaksi lain yang disebutkan.
  • Atau lawan transaksi berelasi berdomisili di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah daripada Indonesia (sesuai definisi dalam PMK / lampiran).
Angka pasti: rujuk langsung teks PMK-172/PMK.03/2023 dan pembaruan resmi karena ambang dapat diperhalus per tahun pajak atau jenis transaksi.

Ambang Batas & Ketersediaan

  • Ketersediaan (siap diserahkan): dokumentasi harus lengkap paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun buku atau tahun pajak bersangkutan (sesuai ketentuan PMK).
  • Pengiriman: berkas tidak selalu diunggah otomatis tiap tahun; pada umumnya diserahkan ketika DJP/KPP meminta dalam proses penelaahan atau pemeriksaan, sesuai surat dan tenggat yang ditetapkan.

Isi Master File & Local File (OECD/BEPS)

Meskipun detail per negara berbeda, kerangka Aksi 13 sering digunakan sebagai pola:

Master File (tinjauan grup)

  • Struktur organisasi: peta kepemilikan dan geografi entitas grup.
  • Bisnis inti: sumber nilai utama, lima produk/jasa teratas, struktur rantalai, penyediaan jasa intra-grup.
  • Harta tidak berwujud:strategi IP global, lokasi R&D, pengelolaan intangible secara grup.
  • Kegiatan keuangan grup: kebijakan pendanaan, pusat treasury, pinjaman intra-grup.
  • Posisi keuangan dan pajak: ringkasan konsolidasi, kebijakan TP global, APA atau arbitrase jika ada.

Local File (fokus entitas Indonesia)

  • Entitas lokal: struktur manajemen, organisasi, strategi lokal.
  • Transaksi berelasi: uraian transaksi, nilai, pihak, salinan kontrak, analisis kewajaran (comparability).
  • Analisis ekonomi: metode TP yang dipilih, set komparabel, penyesuaian (benchmarking).
  • Keuangan: laporan laba rugi/neraca relevan, rekonsiliasi ke laporan tahunan diaudit jika dipakai dalam penyiapan.

Ambang di Negara Lain (contoh)

Panduan komersial seperti Transfer Pricing Guide menunjukkan bahwa tiap negara menetapkan ambang sendiri. Tabel berikut hanya ilustrasi untuk konteks perbandingan; selalu merujuk peraturan setempat dan pembaruan tahun pajak:

NegaraContoh ambang (ilustratif)
SpanyolLocal File sering dibahas untuk transaksi terkait di atas kira-kira EUR 250.000; Master File jika omzet grup melebihi kira-kira EUR 45 juta (aturan nasional).
BelandaKewajiban dokumentasi jika omzet grup konsolidasi melebihi kira-kira EUR 50 juta.
MeksikoAturan kumulatif sering memakai ambang pendapatan (contoh referensi lama sekitar MXN 1.062,9 juta / sekitar 1,06 miliar peso; periksa peraturan tahun pajak terbaru dan pengecualian emiten).
PortugalAmbang omzet tahunan sekitar EUR 10 juta untuk kewajiban dossier tertentu.

Akibat Tidak Patuh

  • Pembuktian terbalik: dokumentasi lemah memudahkan DJP melakukan penyesuaian berbasis penilaian wajar dan perkiraan.
  • Sanksi domestik: dapat mencakup denda administrasi dan sanksi lain dalam UU KUP atau ketentuan TP; sebagai contoh umum dalam ekosistem pajak korporat, keterlambatan SPT badan sering dikaitkan dengan denda dalam orde Rp1.000.000 untuk keterlambatan lapor (bukan khusus TP semata). Lihat denda keterlambatan lapor pajak.
  • Yurisdiksi lain: beberapa negara memberi sanksi persentase atas pajak yang kurang dibayar setelah penyesuaian (contoh penuh tertentu di Meksiko dapat mencapai fraksi besar nilai; verifikasi di hukum setempat).
  • Penolakan komparabel: jika dokumen tidak diserahkan tepat waktu sesuai surat permintaan (misalnya melewati batas satu bulan atau sesuai teks STP), DJP dapat menolak set pembanding WP dan memakai benchmark alternatif.

Laporan grup per negara: Country-by-Country Reporting (CbCR).

Catatan: Susun Master File dan Local File bersama tim pajak dan akuntansi; jika transaksi kompleks, pertimbangkan pendamping konsultan yang memahami PMK-172 dan kontroversi internasional.

Artikel Terkait

Dengarkan podcast kami

0:000:00

Siap Daftar NPWP?

Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.

Panduan Daftar NPWP โ†’