๐Ÿ“‹ Pelaporan SPT & Kepatuhanยทโฑ 8 menit membacaยทDiperbarui: April 2026

Denda Keterlambatan Lapor Pajak

Besaran sanksi dan denda karena terlambat atau tidak lapor SPT: mulai dari Rp 100.000 hingga 2% per bulan.

Keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat memicu sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan peraturan pelaksanaannya. Ringkasan ini menggabungkan besaran yang paling sering dikutip DJP, kebijakan peralihan Coretax, dan relaksasi KEP-55/PJ/2026 untuk laporan tahun pajak 2025.

Jadwal: batas waktu lapor SPT 2026. Cara melapor: cara lapor SPT via Coretax.

Denda SPT Tahunan

Untuk keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan tanpa alasan yang menghentikan sanksi, besaran denda administrasi yang umum disosialisasikan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: denda sebesar Rp100.000 (sering dirujuk dalam penjelasan UU KUP untuk pelanggaran administrasi tertentu).
  • Wajib Pajak Badan: denda sebesar Rp1.000.000 untuk pelanggaran serupa pada kewajiban SPT Tahunan badan.

Besaran final mengikuti tahun pajak, jenis pelanggaran, dan penegakan yang tercantum dalam surat resmi DJP.

Sanksi Kurang Bayar Lain

Selain denda keterlambatan lapor, jika hasil pemeriksaan atau penghitungan menunjukkan kurang bayar pajak, dapat berlaku sanksi bunga sesuai referensi suku bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah margin (uplift) yang diatur per periode, umumnya dalam rentang yang disebutkan publikasi resmi (sekitar tambahan 5%โ€“10% di atas suku bunga acuan sesuai ketentuan). Hitung rinci mengikuti PMK dan STP yang diterbitkan.

Untuk SPT Masa dan kewajiban bulanan lain, denda keterlambatan lapor sering diacu mulai Rp100.000 per pelanggaran sesuai jenis pajak. Lihat tabel ringkasan di batas waktu SPT.

Batas Waktu Standar

  • Orang pribadi: biasanya paling lambat akhir Maret setelah tahun pajak berakhir.
  • Badan: paling lambat akhir April setelah tahun buku kalender yang umum.

KEP-55 & Relaksasi (Laporan 2026)

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, DJP menerbitkan mekanisme tenggat tambahan bagi SPT Tahunan orang pribadi melalui KEP-55/PJ/2026: batas penyampaian paling lambat 30 April 2026.

  • Tanpa denda keterlambatan lapor (administratif) sebagaimana dikecualikan dalam keputusan tersebut, apabila wajib pajak menyampaikan SPT sesuai syarat dalam KEP-55 sebelum tenggat yang ditetapkan.
  • Mekanisme: sistem tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk sanksi administrasi keterlambatan lapor sejenis yang dikecualikan, sepanjang wajib pajak memenuhi isi keputusan (baca pasal resmi).
Penting: kebijakan per tahun pajak dapat berbeda. Tahun pajak selain 2025 kembali mengikuti jadwal umum dan peraturan yang berlaku pada tahun tersebut.

STP, Audit & Transfer Pricing

Penagihan denda

Jika tenggat resmi dilewati dan tidak ada pengampunan/relaksasi yang mengenai Anda, DJP dapat menerbitkan STP untuk memungut denda administrasi sesuai ketentuan.

Pemeriksaan pajak

Menolak membayar denda yang sudah ditagih secara sah, sambil tetap tidak menyampaikan SPT Tahunan, dapat memicu langkah penegakan lebih lanjut hingga usulan pemeriksaan pajak sesuai fakta hukum.

Dokumentasi transfer pricing

Pada konteks transfer pricing, keterlambatan menyerahkan dokumentasi setelah permintaan resmi (misalnya melewati jendela waktu satu bulan atau sesuai teks surat) dapat berujung pada penolakan dokumen atau penilaian tidak memenuhi kewajiban. Selaraskan dengan tim pajak dan surat DJP konkret.

Coretax & Keamanan

  • Masa transisi: kesalahan administratif murni akibat gangguan teknis sistem pada fase awal Coretax dapat ditinjau secara proporsional; simpan bukti error layar dan rujuk ke KPP atau saluran resmi.
  • Tanda tangan elektronik: gunakan KO DJP yang valid agar berkas SPT tidak gagal kirim di menit-menit akhir batas waktu. Pastikan status sertifikat VALID lewat cek status NPWP.
  • Penipuan APK: DJP tidak mengirim unduhan APK untuk pemberitahuan denda atau STP. Abaikan unduhan mencurigakan; tagihan resmi mengikuti saluran coretaxdjp.pajak.go.id, email resmi domain pemerintah, atau surat fisik resmi sesuai prosedur.

Hak dan kewajiban umum: hak dan kewajiban wajib pajak.

Artikel Terkait

Dengarkan podcast kami

0:000:00

Siap Daftar NPWP?

Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.

Panduan Daftar NPWP โ†’