E-filing adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik ke DJP. Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan tahunan wajib melalui Coretax. Panduan ini untuk pemula: persiapan akun, alur lapor, dan tips menghindari kendala teknis.
Dari DJP Online ke Coretax
- Portal baru: gunakan coretaxdjp.pajak.go.id sebagai pintu utama layanan pelaporan dan administrasi yang telah dimigrasikan.
- EFIN: setelah akun Coretax aktif dan terpusat, banyak alur tidak lagi meminta EFIN terpisah untuk setiap pengiriman seperti pola DJP Online lama; ikuti instruksi layar jika jenis layanan tertentu masih membutuhkan kode tambahan.
- Omnichannel: progres isian SPT tersimpan di infrastruktur DJP sehingga Anda dapat mulai di satu perangkat dan melanjutkan di perangkat lain setelah login ulang.
Jadwal & Denda Ringkas
- Umum: SPT Tahunan orang pribadi biasanya akhir Maret; badan akhir April (setelah tahun buku standar).
- Tahun pajak 2025: untuk SPT orang pribadi, DJP mengatur tenggat hingga 30 April 2026 lewat KEP-55/PJ/2026 (relaksasi denda keterlambatan lapor sesuai isi keputusan).
- Denda acuan: terlambat di luar keringanan dapat dikenakan denda administrasi yang sering dikutip sekitar Rp100.000 (orang pribadi) dan Rp1.000.000 (badan). Rinci: denda keterlambatan lapor pajak dan batas waktu SPT 2026.
Checklist Sebelum E-Filing
- NIK valid: pastikan status Data Valid setelah pemadanan: pemadanan NIKโNPWP dan cek status NPWP.
- Aktivasi Coretax: email, nomor aktif, OTP, dan verifikasi biometrik. Panduan: aktivasi akun Coretax dan kode OTP Coretax.
- KO DJP: hasilkan kode otorisasi di profil sebagai dasar tanda tangan elektronik pada pengiriman SPT.
Langkah E-Filing
- Login: buka portal resmi dengan NIK atau NPWP dan kata sandi.
- Menu: pilih Pelaporan SPT atau entri setara pada layanan.
- Coretax Form: isi lewat antarmuka formulir digital; manfaatkan pra-pengisian jika tersedia.
- Data ekonomi: lengkapi penghasilan, potongan, dan KLU bila diminta: panduan kode KLU dan mengisi data ekonomi Coretax.
- Firma elektronik: konfirmasi dengan KO DJP.
- Bukti: simpan bukti penerimaan elektronik; salinan notifikasi dapat masuk ke email terdaftar.
Detail menyeluruh: cara lapor SPT via Coretax.
Jenis SPT & Metode
- SPT Nihil: bagi yang tidak ada utang pajak tambahan sesuai fakta, DJP menyediakan alur ringkas; untuk skenario sederhana tersedia jalur Coretax Mobile mengikuti panduan versi aplikasi resmi.
- Metode pencatatan vs pembukuan: pilih sesuai skala usaha dan ketentuan (wiraswasta/profesional sering membukukan lebih lengkap daripada karyawan murni). Ikuti dropdown di formulir dan petunjuk DJP.
Masalah Umum
- OTP atau kontak salah: jangan memakai kode acak yang tidak resmi. Perbaiki email atau nomor lewat alur di portal atau bantuan DJP. Lihat panduan OTP Coretax.
- Biometrik gagal: coba ulang pencahayaan, atau unggah foto sesuai aturan di verifikasi biometrik Coretax.
- Keamanan: abaikan unduhan APK mencurigakan mengatasnamakan SPT atau denda. E-filing resmi melalui situs DJP atau aplikasi resmi yang disebut di pajak.go.id.
Materi Pengenalan (Email)
Setelah pendaftaran pertama berjalan, DJP kerap mengirim email materi pengenalan (kadang disebut starter pack informal) yang merangkum hak dan kewajiban. Simpan pesan dari domain resmi dan baca ringkasannya sebelum pelaporan tahun pertama.
Hak dan kewajiban umum: hak dan kewajiban wajib pajak.
Artikel Terkait
Dengarkan podcast kami
Siap Daftar NPWP?
Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.
Panduan Daftar NPWP โ