๐Ÿ“‹ Pelaporan SPT & Kepatuhanยทโฑ 8 menit membacaยทDiperbarui: April 2026

Cara Lapor SPT via Coretax

Panduan menggunakan formulir digital SPT yang disederhanakan di sistem Coretax DJP.

Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, DJP mewajibkan penyampaian lewat Coretax. Panduan ini merangkum prasyarat akun, penggunaan KO DJP untuk tanda tangan elektronik, menu Pelaporan SPT, dan kebijakan jadwal (termasuk relaksasi untuk SPT orang pribadi sesuai ketentuan resmi).

Deadline ringkas: batas waktu lapor SPT Tahunan 2026.

Kewajiban Coretax & Jadwal

  • Wajib melalui Coretax: administrasi SPT Tahunan tahunan menyatu pada aplikasi Coretax DJP untuk tahun pajak 2025 ke depan, menggantikan pola e-filing terpisah di era DJP Online untuk fungsi yang telah dimigrasikan.
  • Jadwal umum: SPT Tahunan orang pribadi lazimnya jatuh tempo akhir Maret; badan akhir April setelah tahun kalender buku berakhir, sesuai UU KUP dan penjelasan resmi DJP.
  • Relaksasi tahun pajak 2025 (orang pribadi): berdasarkan sosialisasi kebijakan termasuk KEP-55/PJ/2026, DJP menetapkan tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026, dengan perlindungan dari sanksi administrasi terlambat lapor sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan tersebut (baca teks resmi lengkap di portal DJP).

Prasyarat Sebelum Lapor

Di coretaxdjp.pajak.go.id, lengkapi terlebih dahulu:

  1. Aktivasi akun Coretax: NPWP/NIK, OTP email dan ponsel, serta verifikasi biometrik. Lihat aktivasi akun Coretax.
  2. KO DJP: Kode otorisasi DJP berperan sebagai kunci tanda tangan elektronik pada berkas pajak di Coretax. Generate atau kelola sesuai menu resmi di profil Anda.
  3. Status valid: pastikan entri sertifikat atau kode otorisasi tampil VALID di bagian identitas eksternal, sejalan dengan cek status NPWP online.

Alur Pelaporan SPT

  1. Login: gunakan NIK 16 digit atau NPWP beserta kata sandi.
  2. Menu: pilih area Pelaporan SPT / layanan pelaporan tahunan pada dashboard layanan.
  3. Coretax Form: isi lewat antarmuka formulir digital yang disediakan (pra-pengisian dapat mengisi sebagian data otomatis).
  4. SPT Nihil: bagi yang tidak punya kewajiban perhitungan lebih lanjut, DJP menyediakan jalur ringkas; versi mobile dapat dipakai untuk skenario nihil sesuai panduan versi aplikasi resmi.
  5. Tanda tangan: Setelah data ekonomi benar, unggah/kirim dengan KO DJP sesuai prompt layar.

Dokumen setelah disetujui dapat diakses lewat Dokumen Saya.

Perubahan di Coretax

  • EFIN: setelah akun Coretax aktif dan saluran utama dipusatkan, banyak alur tidak lagi meminta EFIN terpisah untuk setiap unggahan seperti di portal lama; tetap ikuti instruksi jika layanan tertentu masih meminta kode tambahan.
  • Otomatisasi data: Coretax mengurangi rekam manual dengan menarik sumber data yang sudah ada (bupot, pemotongan, dll.) sejauh tersedia di basis DJP.

Sanksi & Keamanan

Sanksi administratif (ringkas)

Terlambat menyampaikan SPT Tahunan tanpa alasan yang diakui dapat dikenakan denda sesuai UU KUP, termasuk tarif yang sering dikutip dalam sosialisasi: sekitar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan (besaran mengikuti peraturan tahun berjalan). Jika ketidakpatuhan berlanjut setelah surat teguran (STP) resmi, DJP dapat melanjutkan penegakan hingga pemeriksaan pajak sesuai fakta.

Untuk tahun pajak 2025 orang pribadi, kepatuhan pada tenggat KEP-55/PJ/2026 dapat membebaskan dari sanksi keterlambatan lapor sesuai definisi di keputusan tersebut.

Keamanan

Peringatan: DJP tidak mengirim berkas APKlewat pesan untuk topik SPT. Waspadai unduhan aplikasi mencurigakan atau godaan "SPT lebih bayar / kurang bayar" di luar coretaxdjp.pajak.go.id dan aplikasi resmi DJP. Selalu mulai dari situs resmi dan verifikasi domain.
Catatan: Nama menu (Pelaporan SPT, Coretax Form) dapat sedikit berubah. Gunakan panduan unduhan PDF terbaru DJP dan bantuan dalam portal pada tahun pajak yang Anda laporkan.

Artikel Terkait

Dengarkan podcast kami

0:000:00

Siap Daftar NPWP?

Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.

Panduan Daftar NPWP โ†’