Country-by-Country Reporting (CbCR) adalah laporan transparansi grup multinasional sesuai Aksi 13 BEPS OECD. Di Indonesia, kewajiban digabung dalam kerangka PMK-172/PMK.03/2023 beserta penjelasan teknis resmi. Untuk dokumentasi TP lain: Master File & Local File dan panduan transfer pricing.
Kewajiban di Indonesia
Wajib pajak dapat berkewajiban menyusun dan/atau menyampaikan CbCR jika memenuhi pola yang diatur dalam PMK (selalu cocokkan dengan teks undang-undang terkini). Ringkasan umum:
Ambang pendapatan grup
Jika pendapatan konsolidasi bruto grup pada tahun pajak sebelumnya setidaknya sekitar Rp11 triliun, grup tergolong dalam kategori pelaporan berdasarkan ambang besar (detail pasal di PMK).
Entitas Indonesia anak grup dengan induk asing
Wajib pajak Indonesia yang merupakan anggota grup dengan induk di luar negeri dapat tetap berkewajiban menyampaikan CbCR di Indonesia jika, antara lain, kondisi berikut terpenuhi menurut ketentuan (contoh pola yang sering dibahas):
- Yurisdiksi induk tidak mewajibkan CbCR; atau
- Tidak terdapat perjanjian pertukaran informasi pajak yang efektif dengan Indonesia; atau
- Ada perjanjian, namun Indonesia tidak menerima laporan CbCR dari yurisdiksi tersebut secara aktual sehingga pemenuhan harus ditangani di tingkat lain sesuai PMK.
Isi Laporan CbCR
Mengikuti format standar BEPS/OECD, ringkasan berisi antara lain:
- Alokasi pendapatan dan pajak: penghasilan, pajak yang dibayar, pajak yang terutang (akru), per yurisdiksi.
- Indikator ekonomi: modal, laba ditahan, jumlah karyawan, dan variabel aktivitas lain yang ditetapkan format.
- Identitas entitas: daftar entitas konstituen dalam grup dan ringkasan aktivitas ekonomi utama masing-masing.
Tenggat Lapor & Notifikasi
- Pelaporan CbCR: disampaikan paling lambat dalam 12 bulan setelah akhir tahun buku grup multinasional (sesuai definisi tahun pajak grup dalam PMK).
- Notifikasi CbCR: entitas dalam grup yang melewati ambang perlu memberitahu DJP siapa entitas pelapor (surrogate parent / entitas pelapor) dan di yurisdiksi mana berkas disampaikan. Jadwal umum yang disebut dalam materi pelatihan sering sejajar dengan jendela 12 bulan setelah tutup tahun buku grup, namun verifikasi tanggal pasti di PMK karena notifikasi bisa memiliki tenggat berbeda dari unggah data.
Sanksi & Risiko
- Sanksi administrasi: ketidakpatuhan pelaporan dapat dikenakan sanksi dalam kerangka kewajiban penyampaian administrasi pajak; sebagai ilustrasi umum, keterlambatan kewajiban lapor badan sering dikaitkan dengan denda dalam orde Rp1.000.000. Rincian: denda keterlambatan lapor pajak.
- Kurang bayar: jika menyebabkan penyesuaian pajak, dapat timbul bunga referensi Kemenkeu plus margin (uplift yang diatur per masa, sering dikutip sekitar 5%โ10% di atas suku bunga acuan sesuai PMK). Sanksi persentase tinggi pada penghindaran dapat muncul di yurisdiksi lain; selaraskan dengan hukum setempat.
- Risiko pemeriksaan: tidak menyampaikan CbCR saat wajib meningkatkan profil risiko grup di mata DJP dan memicu penelaahan atau pemeriksaan lebih luas.
Konteks Global (OECD)
Ambang sekitar Rp11 triliun di Indonesia berfungsi setara dengan titik masuk untuk grup skala sangat besar, pada spirit yang sama dengan ambang internasional berbasis sekitar EUR 750 juta pendapatan konsolidasi grup yang dipakai banyak yurisdiksi OECD (misalnya negara Eropa dan Argentina dalam aturan mereka masing-masing). Angka persis dan mata uang konversi mengikuti PMK serta panduan pelaporan DJP.
Artikel Terkait
Dengarkan podcast kami
Siap Daftar NPWP?
Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.
Panduan Daftar NPWP โ