⚖️ Fundamen & Dasar Hukum·8 menit membaca·Diperbarui: April 2026

Dasar Hukum Perpajakan Terbaru

Ringkasan UU HPP, PMK, dan PER-6/PJ/2024 yang mengatur sistem pajak Indonesia di era Coretax.

Sistem perpajakan Indonesia pada tahun 2026 berdiri di atas susunan undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta peraturan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak (PER/KEP). Artikel ini merangkum landasan hukum utama yang relevan dengan integrasi NIK sebagai NPWP, format NPWP 16 digit, peluncuran Coretax, serta topik administrasi dan transfer pricing — tanpa menggantikan konsultasi hukum profesional untuk kasus konkret.

Fokus 2026: DJP telah mengoperasikan Coretax secara masif sebagai tulang punggung layanan perpajakan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) orang pribadi, NIK 16 digit merupakan identitas fiskal definitif sebagaimana diatur dalam UU HPP dan penyempurnaan jadwal teknis melalui PMK 136/2023. Baca juga penjelasan NPWP 16 digit dan manfaat memiliki NPWP.

Undang-Undang Pilar

UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP)

Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan fondasi prosedural perpajakan Indonesia: pengenaan, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga sanksi. UU ini telah beberapa kali diubah; amandemen penting datang dari harmonisasi perpajakan dan kemudahan berusaha yang memengaruhi sanksi administrasi dan tata kelola data.

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi pilar reformasi pajak terkini. Secara tegas, Pasal 2 ayat (1a) mengatur bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP. Ketentuan inilah yang mengakar pada integrasi identitas kependudukan dengan identitas perpajakan untuk WNI.

UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)

Perubahan atas berbagai undang-undang sektor ketenagakerjaan dan kemudahan berusaha ikut menyentuh aspek KUP, antara lain penyederhanaan sanksi administratif tertentu dan penguatan penggunaan basis data digital dalam administrasi perpajakan — selaras dengan arah transformasi DJP.

PMK: NIK, Format 16 Digit & Transfer Pricing

RegulasiPokok materi
PMK 112/PMK.03/2022Mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WNI orang pribadi dan menetapkan format NPWP 16 digit untuk seluruh kategori wajib pajak — orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah — sebagai payung teknis penerapan UU HPP.
PMK 136 Tahun 2023Perubahan atas PMK 112/2022 yang antara lain menyesuaikan jadwal transisi teknis menuju penerapan penuh format 16 digit dan integrasi dengan infrastruktur Coretax, sehingga migrasi data berjalan tertib lintas tahun pajak.
PMK 172 Tahun 2023Mengonsolidasikan ketentuan Transfer Pricingdi Indonesia: prinsip kewajaran usaha (arm's length), dokumentasi, penyesuaian primer dan sekunder, serta mekanisme Advance Pricing Agreement (APA). Tema ini berkaitan erat dengan panduan transfer pricing pada praktik pelaporan wajib pajak.

PER & KEP Direktorat Jenderal Pajak

PER-6/PJ/2024

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur implementasi teknis NIK sebagai NPWP, tata cara NPWP 16 digit, serta pengenalan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sebagai pengganti konsep NPWP cabang semula — relevan bagi entitas dengan banyak lokasi usaha. Lihat juga NPWP badan dan NITKU.

PER-4/PJ/2020

Memberikan pedoman administrasi NPWP, penggunaan sertifikat elektronik, dan tata cara terkait status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam ekosistem layanan DJP yang terus diperbarui menuju Coretax.

KEP-55/PJ/2026

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dikeluarkan untuk tahun 2026 dan memuat penyesuaian tenggat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 tanpa sanksi keterlambatan sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut — wajib pajak tetap harus memverifikasi status terkini di portal resmi DJP karena ketentuan operasional dapat diperjelas dalam petunjuk teknis pelaksanaan.

KEP-340/PJ/2023

Menetapkan tata kelola informasi dan dokumentasi publik (PPID) di lingkungan DJP agar kewajiban keterbukaan informasi publik terpenuhi secara konsisten.

Transformasi Digital & Coretax

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018

Perpres ini menegaskan arah revitalisasi sistem administrasi perpajakan (PSIAP) sebagai landasan kebijakan pembangunan sistem informasi perpajakan nasional — yang pada pelaksanaannya bermuara pada pengembangan dan pemanfaatan Coretax Administration System (CTAS) sebagai infrastruktur digital terpusat.

Coretax Administration System (CTAS)

CTAS dirancang menggantikan banyak proses manual dengan alur digital terotomasi: registrasi, pemadanan data, pelaporan, hingga monitoring — guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Untuk memulai, ikuti panduan aktivasi akun Coretax dan pastikan data kependudukan Anda sudah konsisten melalui pemadanan NIK–NPWP.

Peraturan Pemerintah Pelengkap

  • PP Nomor 55 Tahun 2022: Mengatur penyelenggaraan ketentuan PPh terkait transaksi afiliasi dan penerapan prinsip kewajaran / arm's length, sebagai penjabaran lebih rinci di bidang harga transfer dan hubungan istimewa.
  • PP Nomor 74 Tahun 2011: Menyampaikan hak dan kewajiban umum wajib pajak, termasuk kerangka pemeliharaan pembukuan dan dokumentasi — yang menjadi landasan administrasi sebelum dan seselah transformasi digital.

Implikasi bagi Wajib Pajak di 2026

Secara ringkas, wajib pajak perlu memetakan tiga hal: (1) identitas — NIK 16 digit sebagai NPWP bagi WNI sesuai UU HPP dan PMK terkait; (2) saluran layanan — Coretax sebagai kanal utama DJP; (3) kepatuhan substansi — SPT, pemotongan, dokumentasi TP, dan tenggat pelaporan sesuai hierarki peraturan di atas. Untuk jadwal pelaporan SPT secara umum, rujuk juga batas waktu SPT 2026.

Catatan: Nomor dan tahun peraturan harus selalu dicek ulang pada teks resmi di situs Kementerian Keuangan, DJP, atau JDIH. Ringkasan ini disusun untuk navigasi konsep, bukan sebagai pendapat hukum atas sengketa tertentu.

Artikel Terkait

Dengarkan podcast kami

0:000:00

Siap Daftar NPWP?

Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.

Panduan Daftar NPWP →