🏒 NPWP Badan Usaha·⏱ 8 menit membaca·Diperbarui: April 2026

Cara Membuat NPWP Badan Online 2026

Panduan lengkap pendaftaran NPWP badan usaha secara online di Coretax: persyaratan umum dan tahapan proses.

Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia β€” mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Vennootschap (CV), Koperasi, hingga Yayasan β€” wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan resmi. Tanpa NPWP badan, perusahaan tidak dapat menjalankan transaksi bisnis yang sah, membuka rekening bank korporat, atau mengikuti tender pemerintah. Sejak sistem Coretax DJP diluncurkan pada awal 2025, seluruh proses pendaftaran NPWP badan kini dapat dilakukan secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

Panduan ini membahas secara lengkap jenis-jenis badan usaha, dokumen yang dibutuhkan, prosedur pendaftaran melalui Coretax, konsep NITKU untuk cabang perusahaan, serta kewajiban perpajakan yang muncul setelah NPWP badan aktif.

Apa Itu NPWP Badan Usaha?

NPWP badan adalah nomor identitas wajib pajak yang diberikan kepada entitas atau organisasi β€” bukan perorangan β€” yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak badan. Berbeda dengan NPWP orang pribadi yang kini menggunakan format 16 digit berbasis NIK, NPWP badan menggunakan format 16 digit yang diterbitkan DJP dan tidak berkaitan dengan NIK pengurus.

Dalam sistem Coretax, NPWP badan menjadi kunci utama untuk mengakses seluruh layanan perpajakan korporat: mulai dari pelaporan SPT Badan, pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur), permohonan restitusi PPN, hingga pengelolaan data karyawan untuk pemotongan PPh Pasal 21.

Perlu diketahui: NPWP badan dan NPWP pribadi pengurus adalah dua entitas terpisah. Direktur atau komisaris tetap memiliki NPWP pribadi masing-masing. NPWP badan digunakan khusus untuk keperluan perpajakan perusahaan sebagai badan hukum tersendiri.

Jenis-Jenis Badan Usaha dan Persyaratannya

Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik hukum dan dokumen pendirian yang berbeda-beda. Berikut perbandingan lengkap jenis badan usaha yang paling umum di Indonesia beserta persyaratan utamanya:

Jenis BadanDokumen UtamaLegalitasTanggung Jawab
PT (Perseroan Terbatas)Akta Notaris + SK Kemenkumham + NIBBadan hukum penuhTerbatas pada saham
CV (Commanditaire Vennootschap)Akta Notaris + NIB (tidak perlu SK Kemenkumham)Bukan badan hukumTidak terbatas (sekutu aktif)
KoperasiAkta Pendirian + SK Kemenkop + NIBBadan hukum penuhTerbatas (berbasis anggota)
YayasanAkta Notaris + SK Kemenkumham + NIBBadan hukum penuhTerbatas (nirlaba)
FirmaAkta Notaris + NIBBukan badan hukumTidak terbatas (semua sekutu)
BUT (Badan Usaha Tetap)Dokumen induk luar negeri + izin usaha + NIBEntitas asing di IndonesiaSesuai perjanjian pajak (P3B)

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah bentuk badan usaha paling umum di Indonesia karena memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya. Untuk mendaftar NPWP, PT memerlukan Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris dan telah mendapat pengesahan berupa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PT juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV tidak berstatus badan hukum, namun tetap merupakan subjek pajak badan tersendiri. Perbedaan utamanya dengan PT adalah CV tidak memerlukan pengesahan dari Kemenkumham β€” cukup dengan akta notaris dan NIB. Sekutu aktif CV bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap utang perusahaan, sehingga skema ini lebih fleksibel namun memiliki risiko hukum lebih tinggi bagi pengurusnya.

Koperasi dan Yayasan

Koperasi memerlukan SK dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pengesahan badan hukum, sedangkan yayasan mendapat SK dari Kemenkumham. Kedua jenis badan ini memiliki tujuan khusus β€” koperasi untuk kesejahteraan anggota, yayasan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan β€” dan keduanya tetap memiliki kewajiban perpajakan meskipun tidak berorientasi profit.

Perbedaan Terdaftar sebagai Badan vs Orang Pribadi

Banyak pengusaha kecil yang ragu apakah harus mendaftar NPWP badan atau cukup menggunakan NPWP pribadi. Perbedaan mendasar antara keduanya perlu dipahami sebelum memutuskan jenis registrasi yang tepat.

AspekNPWP BadanNPWP Orang Pribadi
Subjek PajakEntitas badan (PT, CV, dll.)Individu perorangan
Tarif PPh22% (flat, PPh Badan)5%–35% (progresif)
SPT yang DilaporkanSPT Tahunan Badan (formulir 1771)SPT Tahunan OP (formulir 1770/1770S/1770SS)
Deadline SPT30 April tahun berikutnya31 Maret tahun berikutnya
Kewajiban PPNWajib PKP jika omzet > Rp 4,8 miliar/tahunBisa PKP jika omzet memenuhi syarat
Rekening BankRekening korporat atas nama badanRekening pribadi
Penting: Menggunakan NPWP pribadi untuk aktivitas badan usaha yang seharusnya terdaftar sebagai badan dapat menimbulkan masalah hukum dan perpajakan di kemudian hari. DJP dapat menetapkan pajak tambahan beserta sanksinya jika ditemukan ketidaksesuaian status wajib pajak dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Dokumen yang Diperlukan

Persiapan dokumen yang lengkap adalah kunci keberhasilan pendaftaran NPWP badan. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan berdasarkan jenis badan usaha:

Dokumen Umum (Semua Jenis Badan)

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) β€” diterbitkan melalui sistem OSS (oss.go.id). NIB wajib ada sebelum mendaftar NPWP badan karena menjadi identitas utama usaha.
  • Akta Pendirian Perusahaan β€” dibuat oleh notaris berwenang, memuat nama perusahaan, tujuan usaha, struktur modal, dan susunan pengurus.
  • KTP Pengurus/Direktur β€” seluruh pengurus yang tercantum dalam akta harus menyertakan KTP yang masih berlaku.
  • NPWP Pribadi Pengurus β€” setiap direktur atau penanggungjawab wajib sudah memiliki NPWP pribadi yang aktif.
  • Bukti domisili usaha β€” bisa berupa surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan, atau bukti kepemilikan/sewa tempat usaha.
Tentang NIB: Sejak berlakunya OSS berbasis risiko (PP No. 5 Tahun 2021), NIB telah menggantikan fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan berbagai izin usaha lainnya. NIB kini menjadi satu-satunya dokumen perizinan dasar yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP badan. Anda bisa mendapatkan NIB secara gratis melalui oss.go.id.

Dokumen Tambahan Berdasarkan Jenis Badan

Jenis BadanDokumen Tambahan
PTSK Pengesahan dari Kemenkumham + Daftar Pemegang Saham
CV / FirmaAkta Notaris (tidak perlu SK Kemenkumham) + Daftar Sekutu
KoperasiSK dari Kementerian Koperasi dan UKM + Daftar Anggota Pendiri
YayasanSK dari Kemenkumham + Susunan Pengurus (Pembina, Pengurus, Pengawas)
BUTDokumen induk perusahaan dari negara asal (dilegalisasi) + Surat Penunjukan Perwakilan

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Badan di Coretax

Berikut adalah panduan lengkap pendaftaran NPWP badan melalui portal Coretax DJP. Pastikan semua dokumen di atas sudah disiapkan dalam format digital (PDF atau JPG) sebelum memulai proses ini.

Langkah 1: Akses Portal Coretax DJP

Buka peramban web (disarankan Google Chrome versi terbaru) dan kunjungi coretax.pajak.go.id. Pada halaman utama, klik tombol "Registrasi Baru" atau "Daftar sebagai Wajib Pajak Baru".

Langkah 2: Pilih Jenis Wajib Pajak

Sistem akan meminta Anda memilih jenis wajib pajak. Pilih "Badan" untuk melanjutkan proses pendaftaran badan usaha. Jangan memilih "Orang Pribadi" meskipun Anda adalah pemilik tunggal, kecuali Anda memang mendaftar sebagai wajib pajak pribadi.

Langkah 3: Masukkan NIB Perusahaan

Masukkan NIB perusahaan Anda pada kolom yang tersedia. Sistem Coretax akan secara otomatis memverifikasi data NIB dengan database OSS. Jika NIB valid, informasi dasar perusahaan seperti nama, jenis usaha, dan alamat akan terisi otomatis. Periksa kembali keakuratan data ini sebelum melanjutkan.

Langkah 4: Isi Data Identitas Badan

Lengkapi formulir data identitas badan yang meliputi:

  • Nama lengkap badan usaha (sesuai akta)
  • Jenis badan usaha (PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.)
  • Nomor dan tanggal Akta Pendirian
  • Nomor SK Kemenkumham (khusus PT, Yayasan, Koperasi)
  • Alamat lengkap tempat kedudukan
  • Nomor telepon kantor dan email perusahaan
  • Bidang usaha dan Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

Langkah 5: Data Pengurus dan Penanggungjawab

Masukkan data seluruh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian. Untuk setiap pengurus, diperlukan:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • NPWP Pribadi yang sudah aktif
  • Jabatan dalam perusahaan (Direktur, Komisaris, dll.)
  • Nomor telepon dan email pribadi

Salah satu pengurus harus ditunjuk sebagai Penanggungjawab Utama yang akan menerima notifikasi dan memiliki akses penuh ke akun Coretax badan.

Langkah 6: Unggah Dokumen Pendukung

Unggah seluruh dokumen pendukung dalam format yang diminta sistem (biasanya PDF maksimal 5 MB per file). Pastikan dokumen terbaca jelas dan tidak terpotong. Dokumen yang buram atau tidak lengkap dapat menyebabkan permohonan ditolak.

Langkah 7: Verifikasi dan Pengajuan

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Sistem akan menampilkan ringkasan permohonan sebelum pengajuan final. Setelah yakin semua data benar, klik "Ajukan Permohonan". Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor referensi permohonan.

Langkah 8: Proses Verifikasi DJP

DJP akan memproses permohonan dalam waktu 1–3 hari kerja. Petugas pajak dapat menghubungi penanggungjawab jika ada dokumen yang perlu dilengkapi atau diklarifikasi. Setelah disetujui, NPWP badan akan diterbitkan dan dapat diunduh langsung dari portal Coretax.

Tips Sukses: Pastikan data yang Anda masukkan 100% sesuai dengan dokumen fisik. Ketidaksesuaian sekecil apapun β€” misalnya nama perusahaan yang berbeda antara akta dan NIB β€” akan menyebabkan permohonan ditolak dan Anda harus mengulang dari awal.

Apa Itu NITKU dan Kapan Dibutuhkan?

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Ini merupakan konsep baru yang diperkenalkan dalam sistem Coretax untuk mengidentifikasi setiap lokasi fisik tempat kegiatan usaha suatu badan, terpisah dari nomor induk perusahaan pusat.

Sederhananya, jika sebuah PT memiliki kantor pusat di Jakarta dan 3 cabang di Surabaya, Medan, dan Bali, maka perusahaan tersebut akan memiliki:

  • 1 NPWP badan (untuk kantor pusat)
  • 3 NITKU (satu untuk setiap lokasi cabang)

NITKU digunakan untuk keperluan:

  • Pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan per lokasi
  • Pembuatan faktur pajak yang mencantumkan lokasi transaksi
  • Pelaporan kewajiban perpajakan yang terkait dengan kegiatan di lokasi tertentu
  • Identifikasi tempat terutang PPN
Kapan perlu NITKU? Anda perlu mendaftarkan NITKU ketika perusahaan membuka cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha baru yang berlokasi di luar alamat kantor pusat yang terdaftar. Setiap lokasi yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri β€” termasuk yang berbeda kota β€” wajib memiliki NITKU tersendiri.

Pelajari lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran NITKU untuk cabang perusahaan dalam panduan khusus kami: Panduan NPWP Cabang dan NITKU.

Kewajiban Perpajakan Setelah NPWP Badan Aktif

Setelah NPWP badan diterbitkan, perusahaan secara otomatis memiliki serangkaian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara berkala. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda dan bunga.

SPT Tahunan Badan (Formulir 1771)

Setiap badan usaha wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, atau 30 April untuk tahun pajak Januari–Desember. SPT Badan (formulir 1771) memuat laporan laba rugi, neraca, dan rekonsiliasi fiskal. Tarif PPh Badan yang berlaku adalah 22% dari penghasilan kena pajak.

SPT Masa (Bulanan)

Selain SPT Tahunan, badan usaha juga wajib menyampaikan berbagai SPT Masa setiap bulan, antara lain:

  • PPh Pasal 21 β€” pemotongan pajak penghasilan karyawan, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 25 β€” angsuran PPh badan bulanan, dilaporkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 23 β€” pemotongan atas jasa dan dividen, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Masa PPN β€” bagi badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kewajiban Pembukuan

Setiap badan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Pembukuan harus dilakukan dalam bahasa Indonesia menggunakan satuan mata uang Rupiah (kecuali bagi badan yang mendapat izin pembukuan dalam mata uang asing dari Dirjen Pajak).

Sanksi Tidak Lapor SPT Badan: Terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1.000.000 per SPT. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Untuk panduan khusus mendaftarkan NPWP untuk PT, silakan kunjungi: Panduan NPWP PT (Perseroan Terbatas).

Pertanyaan Umum tentang NPWP Badan

Apakah usaha kecil atau UMKM wajib punya NPWP badan?

Ya, jika usaha tersebut berbentuk badan (PT, CV, Koperasi, dll.), maka NPWP badan wajib dimiliki tanpa memandang skala usaha. Namun jika Anda menjalankan usaha sebagai individu (wiraswasta tanpa badan hukum), cukup menggunakan NPWP pribadi dengan kategori pengusaha.

Bisakah mendaftar NPWP badan tanpa mengunjungi KPP?

Ya, sejak Coretax diluncurkan, seluruh proses pendaftaran NPWP badan dapat dilakukan secara daring. Anda hanya perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika ada verifikasi lapangan yang diperlukan atau jika terdapat kendala teknis dalam pendaftaran online.

Berapa lama proses penerbitan NPWP badan?

Jika semua dokumen lengkap dan data yang dimasukkan valid, NPWP badan biasanya diterbitkan dalam 1–3 hari kerja. Namun, proses bisa memakan waktu lebih lama jika diperlukan verifikasi tambahan atau jika ada ketidaksesuaian data dengan sistem OSS atau Dukcapil.

Apakah ada biaya untuk mendaftar NPWP badan?

Tidak ada biaya resmi untuk pendaftaran NPWP badan melalui sistem Coretax DJP. Pendaftaran NPWP sepenuhnya gratis. Waspadalah terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan NPWP dengan biaya yang tidak resmi.

Artikel Terkait

Dengarkan podcast kami

0:000:00

Siap Daftar NPWP?

Ikuti panduan langkah demi langkah kami untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP.

Panduan Daftar NPWP β†’